Pahami Besaran Denda Tilang Tidak Punya Serta Akibat Pelanggaran Lainnya
Aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dari pemerintah wajib dipatuhi setiap pengendara motor. Jika didapati tidak menaati aturan, akan ada konsekwensi atau sanksi yang dikenakan. Pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana besaran biaya denda tilang tidak punya SIM dan bentuk pelanggaran lainnya yang harus anda ketahui.
Saat anda berkendara dengan tidak memperdulikan peraturan yang berlaku, petugas kepolisian mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi tilang. Pelanggar lalu lintas dapat dikenai denda atau harus mengikuti persidangan tergantung dari jenis yang dilanggar. kita harus memahami besaran biaya denda Sebab, berkendara memang tidak boleh dilakukan sesuka hati.
Denda Tilang tidak punya sim serta akibat pelanggaran lainnya
Bagi anda yang gemar dengan riding, harus tahu peraturan lalu lintas yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam berkendara anda. jika anda melanggar salah satu aturan lalu lintas, polisi akan memberikan sanksi tilang berdasarkan jenis pelanggarannya.
Misalnya denda tilang tidak punya SIM, pelanggaran ini berbeda dengan bentuk pelanggaran lain sehingga kita wajib mengetahui peraturannya. Apa saja aturan yang tidak boleh dilanggar dalam lalu lintas itu? Berikut penjelasannya :
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Apabila anda berkendara tanpa kepemilikian SIM, sebaiknya anda bersiap-siap akan dikenakan sanksi tilang dari petugas kepolisian. Denda tilang tidak memiliki SIM untuk pengendara bermotor yaitu paling banyak dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan.
Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut sim adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh masing-masing pengendara. Oleh sebab itu, pengendara diwajibkan membayar denda tilang tidak memiliki SIM jika tertangkap petugas ketika mengemudi tanpa SIM.
Denda Tilang Tidak Bawa SIM
Pelanggaran berikutnya yaitu denda tilang tidak membawa SIM. Denda tilang membawa SIM tentu saja berbeda dengan denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Dalam hal ini, pengendara tidak bisa menunjukkan SIM ketika dimintai oleh petugas kepolisian. Padahal, pengendara telah mempunyai SIM. Jumlah denda tilang untuk pengendara yang tidak membawa SIM ketika mengemudi yaitu sebesar Rp250.000 atau paling lama mendapat kurungan selama 1 bulan.
Denda Tilang Tidak Memasang Pelat Nomor
Bukan hanya syarat dokumen yang wajib anda ketahui dan ditaati, anda masih bisa saja ditilang jika memakai kendaraan di luar persyaratan. Contohnya ketika berkendara tanpa adanya pelat nomor. Setiap pengendara yang mengemudi tanpa adanya pelat atau tanda nomor kendaraan bisa dikenai denda paling besar Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
Denda Tilang Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Tidak seluruh jenis kendaraan diperbolehkan beroperasi. Pemerintah memberi ketetapan beberapa syarat teknis kendaraan yang layak di jalan. Masing-masing kendaraan baik motor maupunpun mobil wajib memenuhi layak jalan seperti adanya spion, lampu utama, lampu rem, pengukur kecepatan, dan klakson.
jika anda melanggar aturan dengan mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi syarat teknis yang disebutkan tadi, akan dikenai denda sebesar Rp250.000,- bagi kendaraan bermotor dan Rp500.000,- untuk mobil. Sedangkan sanksi kurungan pelanggar pengendara bermotor akan mendapat kurungan paling lama 1 bulan dan 2 bulan untuk pengendara roda empat.
Denda Tilang Tidak Ada STNK
Selain SIM, ada lagi dokumen kendaraan yaitu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. STNK ini menjadi bukti dari kepemilikan kendaraan yang sah sehingga harus dibawa kemana pun ketika pergi mengemudi. apabila tidak memiliki STNK ketika berkendara, maka akan dikenai sanksi tilang. sebesar Rp500.000,- atau kurungan maksimal 2 bulan lamanya.
Apabila anda memiliki seluruh documen-dokumen diatas aangkah baiknya anda mempunyai tempat untuk menaruk surat-surat tersebut seperti tas riding motor. Dengan tas ini anda akan mudah membawa surat-surat itu kemanapun anda pergi dan tidak sulit menunjukkannya kepada petugas kepolisian apabila ada razia kendaraan.
Baca Juga :Tips dalam Memilih Jasa Cleaning Service yang Tepat