Menaker Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat 20 November
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.
“Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tgl 20 November 2021,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 16 November 2021.
Setelah menetapkan UMK, maka kata dia, harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur.
Adapun dia mengatakan upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020, tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Kemnaker, kata dia, juga telah menyampaikan data-data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik dalam penetapan UM kepada seluruh gubernur. Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi didaerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.
“Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan hingga pengangguran terbuka,” ujarnya.
HENDARTYO HANGGI