Kata Dirjen Linjamsos, Juliari Batubara Penanggung Jawab Bansos Sembako Covid-19

0

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami soal penerapan bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. Pendalaman dilakukan lewat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin yang bersaksi bagi terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara Batubara. Kata Pepen, Juliari merupakan penanggung jawab bansos sembako Covid 19.

"Siapa yang menentukan jenis bantuan?" tanya Hakim Damis dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5/2021). "Bapak menteri sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen. Mendalami pernyataan Pepen, Hakim Damis lantas menyelisik apakah bansos berupa sembako tersebut ditentukan dalam keputusan rapat atau hanya dari keputusan Juliari.

"Pada waktu itu, apakah menteri sosial sendiri yang menentukan ataukah ditentukan berdasarkan rapat para pimpinan pejabat?" selisik Hakim Damis. "Diawal bapak (Juliari Peter Batubara) menyampaikan untuk ada bantuan sosial sembako. Kemudian dibahas dirapat," kata Pepen. Pepen mengatakan, harus mempertanggung jawabkan bansos berupa sembako itu kepada Juliari Peter Batubara.

Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban itu berupa laporan. "Mekanisme pertanggungjawaban saudara itu seperti apa?" tanya Hakim Damis. "Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," jawab Pepen.

Pepen merinci, bansos sembako itu berupa beras, minyak goreng, mi instan, sarden, dan kecap. Dia mengakui, satu paket bansos dianggarkan senilai Rp300 ribu. "Nilai satu paket itu Rp270 ribu, Rp30 ribunya, Rp15 ribu untuk transporter, dan Rp15 ribu untuk goodie bag," kata Pepen.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid 19 se Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya. Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke. Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Leave A Reply

Your email address will not be published.