Demi Kurangi Mobilitas Masyarakat, Pintu Tol Jawa Tengah Ditutup 16-22 Juli 2021
Seluruh pintu tol Jawa Tengah akan ditutup mulai dari tanggal 16 sampai 22 Juli 2021. Penutupan pintu keluar tol ini dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Selain itu juga penutupan pintu tol Jawa Tengah dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Terlebih pekan depan ada Idul Adha yang mana riskan pergerakan masyarakat dari kota ke kota. Di samping itu, Jawa Tengah menjadi daerah tujuan baik untuk mudik Idul Adha maupun akhir pekan. Maka penutupan pintu tol dilakukan untuk membatasi masuknya kendaraan dari Jakarta maupun Jawa Timur sehingga tidak ada mobilitas masyarakat antar provinsi.
Harapannya, dengan pembatasan mobilitas melalui penutupan tol Jawa Tengah, Covid 19 tidak semakin menyebar maupun menular. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa total ada 27 pintu keluar tol di Jawa Tengah yang ditutup, termasuk pengetatan penyekatan di 224 titik. "Penyebaran Covid 19 ini esensinya karena ada mobilitas barang dan masyarakat dari dan ke wilayah tertentu. Hasil rapat dengan lintas sektoral mulai 13 22 Juni, kami akan menutup seluruh exit toll di Jateng," ucap Ahmad Luthfi seperti PARAPUAN kutip dari .
"Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jateng, kecuali yang masuk dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," katanya menegaskan. Namun meski begitu, ada pengecualian untuk sektor esensial dan kritikal yang masih boleh melintasi tol Jawa Tengah selama periode tanggal yang sudah disebutkan tadi. "Kendaraan diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," kata Ahmad Luthfi lebih jauh.
Adapun kedua sektor yang dimaksud mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali. Nah, yang dimaksud antara lain adalah: Pasar modal.
Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat). Keuangan dan perbankan (meliputi asuransi, dana pensiun, bank, pegadaian, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dengan pelanggan). Perhotelan non penanganan karantina.
Industri orientasi ekspor. Sedangkan antara lain adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat.
Objek vital nasional. Semen dan bahan bangunan. Kesehatan.
Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan. Penanganan bencana. Energi.
Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). Proyek strategis nasional.
Konstruksi (infrastruktur publik). Pupuk dan petrokimia. Nah untuk itu, Kawan Puan yang tidak ada kepentingan di sektor kritikal maupun esensial, serta bukan karena kondisi urgent, lebih baik tetap di rumah demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang terkasih, ya.
(*) Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.